Rabu, 3 Juni 2026

Thomas Keliombar Dipecat

Ini Alasan Polda Maluku Pecat Thomas Kaliombar

Pemecatan Iptu Thomas Keliombar telah dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Polda
Iptu Thomas Keliombar jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus penganiayaan, Rabu (14/9/2022). Iptu Thomas Keliombar mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang menetapkan dirinya dipecat dari satuan Polri.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemecatan Iptu Thomas Keliombar telah dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pemecatan Keliombar, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk menganiaya masyarakat.

"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Rum, Jumat (16/9/2022).

Thomas yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat.

Bahkan, sudah ada kasus pidana yang harus dia jalani.

Lanjut dikatakan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga terberat.

Namun, nampaknya yang Thomas Kaliombar tetap tidak berubah.

"Karena tidak berubah jadi dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," terangnya.

Baca juga: RESMI DIPECAT, Iptu Thomas Keliombar Ajukan Banding

Mantan Kapolres Tual dan Aru, ini mengaku Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Thomas Keliombar merupakan langkah yang tepat.

"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Sesuai arahan Kapolda, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," tutup Rum.

Untuk diketahui, setelah divonis dipecat melalui sidang komisi KEPP, Iptu Thomas Keliombar masih melakukan upaya banding.

Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved