Rabu, 3 Juni 2026

Maluku Terkini

RESMI DIPECAT, Iptu Thomas Keliombar Ajukan Banding

Iptu Thomas Keliombar secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polda
Iptu Thomas Keliombar jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus penganiayaan, Rabu (14/9/2022). Iptu Thomas Keliombar mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang menetapkan dirinya dipecat dari satuan Polri.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Iptu Thomas Keliombar secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Iptu Thomas Keliombar mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syaripudin.

Ia mengatakan, meski telah dipecat komisi kode etik, keputusan itu belum bersifat final dan mengikat.

Sebab, Iptu Thomas Keliombar langsung melakukan banding.

"Thomas Keliombar ini memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik," ujar Kombes Pol Mohamad Syarifudin kepada TribunAmbon, Kamis (15/9/2022).

Lanjut dikatakan, nanti dalam waktu dakat ini dilanjutkan lagi sidang di komisi banding.

Syaripudin menjelaskan, dalam sidang yang dilaksanakan kemarin itu, Keliombar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk sidangnya kemarin sudah dilakukan dan saya yang pimpin langsung dan putusanya PTDH," ujar kabid Propam.

Baca juga: Iptu Thomas Keliombar yang Aniaya Karyawan Alfamidi hingga Tantang Anggota TNI Duel Akhirnya Dipecat

Dalam sidang lanjutan, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.

Apabila komisi banding menguatkan hasil putusan putusan sebelumnya maka yang bersangkutan resmi dipecat.

“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti dilihat,” ujarnya.

Iptu Thomas Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan.

Saat menjabat sebagai Kapolres Elpaputih beberapa tahun lalu, dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele.

Mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved