Jadwal Kapal Maluku
BBM Naik, Harga Tiket Kapal Ferry di Pelabuhan Galala Ambon Masih Stabil
Harga tiket kapal ferry di Pelabuhan Galala Ambon, taak mengalami kenaikan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Harga tiket kapal ferry di Pelabuhan Galala Ambon, taak mengalami kenaikan.
Harga tiket kapal ferry di Pelabuhan Galal Ambon stabil menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak.
Disampaikan Rifai Ibrahim Syahbandar Pembantu Pelabuhan Penyeberangan Galala, harga tiket kapal ferry belum mengalami kenaikan.
"Disini harga tiket kapal ferry belum naik, kita masih menunggu hasil rapat dari dinas perhubungan dan pemerintah daerah dulu," ucap Rifai Ibrahim Syahbandar Pembantu Pelabuhan Penyeberangan Galala Kepada TribunAmbon.com Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Jadwal Kapal AMBON - AGATS: KM Leuser Berangkat Tanggal 19 September 2022, Tarifnya Rp 463.000
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Ambon, Garda Maritim 5 Berangkat ke Namlea Malam Ini
Lanjut dikatakan, harga tiket kapal ferry yang ada di pelabuhan Galala Kota Ambon dan Hunimua, Liang Kabupaten Maluku Tengah juga masih stabil belum ada kenaikan.
"Nanti kalau sudah resmi naik kita tempelkan di loket tiket dan dinfokan lagi ke masyarakat," pungkasnya.
Berikut harga tiket kapal di pelabuhan Galala Ambon;
Kelas Eksekutif, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 166 Ribu, bayi Rp 120 ribu.
Kelas Bisnis, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 122 Ribu, bayi Rp 87 ribu.
Kelas Ekonomi, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 79 Ribu, bayi Rp 58 ribu.
Sedangkan untuk Kendaraan terbagi dalam sembilan golongan diantaranya;
Golongan I di bandrol Rp 39 ribu, Golongan II Rp 158, ribu, Golongan III, Rp 111 ribu.
Kemudian golongan IV, untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 801 ribu dan kendaraan barang dihargai Rp 814 ribu.
Selanjutnya, Golongan V untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 992.500 ribu dan kendaraan barang dihargai Rp 1.267.500 .
Golongan VI, untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 1.332.500 dan kendaraan barang dibandrol Rp 1.549.500.
Terakhir untuk kendaraan golongan VII dibandrol Rp 1.658.000, Golongan VIII Rp1.969,000 dan golongan IX 6.960.000.(*)