Cara Membuat Paspor 2022 lewat Aplikasi M-Paspor, Simak Syarat dan Biayanya

Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play.

Kolase indonesia.go.id/Google Play Store
Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Google Play. 

5. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Baca juga: Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

M-Paspor App
M-Paspor

1. Pemohon mengisi data aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan;

3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Ada M-Paspor, Kini Bikin Paspor Bisa Lewat Aplikasi

Mekanisme Penerbitan

1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan;

2. Pembayaran biaya paspor;

3. Pengambilan foto dan sidik jari;

4. Wawancara;

5. Verifikasi; dan

6. Pengadilan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Cukup Daftar Lewat Aplikasi, Segini Biaya yang Harus Disiapkan!

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor elektronik 48 halamanRp 650.000

3. Layanan same day expedite passport Rp1.000.000 (biaya layanan belum termasuk biaya penerbitan paspor).

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved