Ambon Hari Ini
Agar Semua Anak Usia 0-17 Tahun Punya Kartu Identitas, Disdukcapil Ambon Bakal Lakukan Hal Ini
Seluruh anak di Indonesia termasuk Kota Ambon berusia 0 hingga mendekati 17 tahun wajib memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seluruh anak di Indonesia termasuk Kota Ambon berusia 0 hingga mendekati 17 tahun wajib memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA).
Dengan begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu mengaku bakal terjun langsung ke sekolah-sekolah untuk pembuatan kartu identitas anak.
“Memang itu kesediaan kami jemput bola di sekolah-sekolah untuk pembuatan kartu identitas anak," kata Hanny Tamtelahitu di ruang kerja, Rabu (24/8/2022).
Kata Tamtelahitu, pihaknya sudah menyurati Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi ke sekolah-sekolah.
Pasalnya, yang punya kewenangan itu Dinas Pendidikan.
"Kami wajib untuk menyurati dinas pendidikan untuk koordinasi dengan sekolah," ujarnya.
Dikatakan, saat ini Disdukcapil Ambon telah menerbitkan sebanyak hampir 20 ribu KIA.
"Untuk KIA Kemarin itu hampir 20 ribu kartu yang diterbitkan.
Baca juga: Tomat di Pasar Mardika hanya Rp 10 Ribu per Kilo, Cabai Malah Naik
Baca juga: KSP Minta BNPB dan Kemensos Perhatikan Kondisi Pengungsi Kariu; Mereka Sudah 7 Bulan di Pengungsian
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso mengatakan pihanya sudah membalas surat dari Disdukcapil.
"Kita sudah balas surat, tinggal kapan Disdukcapil punya waktu luang," tandasnya.
Diketahui, program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). (*)