Nasional
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri Candrawathi termasuk dalam menjanjikan ua
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat Jumat (19/8/2022) lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri Candrawathi termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.
Keterlibatan Putri terekam CCTV
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Putri ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang memeberatkannya. Pertama, keterangan dari para saksi.
Kedua, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah tiga kali diperiksa polisi. Sedianya, kemarin, Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit. "Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Hingga saat ini, Putri masih belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya sudah ditahan. Bahkan, saat ini berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
Keluarga Brigadir J Harap motif terbuka
Pihak keluarga Brigadir Yosua mengapresiasi kerja tim khusus yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana.
