Upacara Pengibaran Bendera
57 Narapidana di Lapas Kelas III Namlea Dapat Remisi HUT ke-77 RI
Sebanyak 57 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapatkan pengurangan masa tahanan
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 57 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Kantor Bupati Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/8/2022).
Jadi, WBP yang mendapatkan remisi itu, merupakan orang-orang yang terlibat dalam kasus pidana umum.
Kemudian, dari 57 WBP itu, mereka mendapatkan remisi dengan durasi waktu berbeda-beda.
Di antaranya, 11 orang dapat remisi satu bulan, lima orang remisi dua bulan, 12 orang remisi empat bulan, 16 orang remisi lima bulan, dan dua orang remisi enam bulan.
Terkait remisi ini, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy, mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: 984 Narapidana di Provinsi Maluku Dapat Remisi Kemerdekaan RI
"Selamat yah, semoga dengan adanya remisi ini kalian dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat, serta menunjujan kelakuan baik," kata Salampessy.
Kemudian, untuk penerimaan remisi itu diwakili oleh dua orang WBP, laki-laki dan perempuan, yang terlibat kasus perlindungan anak dan KDRT.
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.