Mendagri Tito Karnavian Sebut Otonomi Daerah Dorong Pemda Mandiri Secara Fiskal

Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada pemda.

Dok. Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUNAMBON.COM -- Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sistem ini diterapkan untuk memberi ruang kepada Pemda agar lebih leluasa mengelola berbagai potensi yang dimiliki.

Dengan demikian, Pemda dapat lebih mandiri secara fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melimpah.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam diskusi online yang digelar salah satu media massa nasional secara virtual, Senin (15/8/2022).

"Sebetulnya otonomi daerah bukan hanya sekadar memberikan kewenangan kepada daerah dan kemudian mereka menjadi lebih bebas mendapat kekuasaan, bukan hanya itu. Tapi ujung utamanya itu adalah dengan adanya delegasi kewenangan, maka ujungnya adalah mereka mandiri secara fiskal," ujar Tito.

Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ini ditandai dengan jumlah PAD yang lebih besar ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Hal ini membuat ketergantungan Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat menjadi berkurang.

Tak hanya itu, dengan besarnya penerimaan dari PAD membuat Pemda tetap mampu melaksanakan program.

Bahkan, apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak fiskal di tingkat pusat, hal itu tidak akan terlalu berdampak terhadap daerah tersebut.

Hasilnya, Pemda itu akan tetap survive.

"Kita harapkan daerah-daerah semua dengan adanya otonomi daerah ini PAD-nya mereka lebih tinggi daripada transfer pusat," terang Mendagri.

Kemendagri membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal.

Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang ditandai jumlah PAD jauh lebih tinggi ketimbang TKDD.

Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang ditandai jumlah PAD sama dengan TKDD.

Ketiga, daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang ditandai jumlah PAD lebih kecil dibanding TKDD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved