Maluku Terkini
Akhirnya Berdamai, Rustam Tukoboya Tarik Laporan atas Ramli Umasugi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, pelaporan Ramli Umasugi dicabut setelah mediasi oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Bupati Buru akhirnya dihentikan kepolisian.
Menyusul pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor yakni anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Tukuboya, Selasa (16/8/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, pelaporan Ramli Umasugi dicabut setelah mediasi oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
"Baguslah kedua bela pihak bersedia untuk berdamai, sehingga hari ini kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan terlapor dan pelapor," kata Ohoirat, Selasa.
Dijelaskan, gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
Baca juga: Lion Grup Bantah Kabar Wings Air Hentikan Penerbangan Kota Ambon – Saumlaki
Baca juga: Ririmasse Bangga Jadi Komandan Upacara Pengukuhan Praja Pratama IPDN; Ambon Bisa di Level Nasional
"Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif," jelasnya.
Ramli Umasugi pun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Sementara Rustam Tukuboya juga ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor, Mereka berdua juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku khususnya pulau Buru," terangnya..
Roem menambahkan atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor yaitu Rustam Tukuboya maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan.(*)