Maluku Terkini

Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online di Maluku

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Driver ojek online sedang menunggu orderan di jalanan Kota Ambon 

TRIBUNAMBON.COM --  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Tarif ojek online ini resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online di Maluku

Adapun zonasi yang dimaksud adalah:

- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Besaran Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved