Nasional

Harga Tiket Pesawat Disebut Bakal Naik, Ini Penjelasan Kemenhub

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas a

Editor: Adjeng Hatalea
ISTIMEWA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan terkait izin untuk maskapai menaikkan harga tiket pesawat per 4 Agustus 2022, agar memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan terkait izin untuk maskapai menaikkan harga tiket pesawat per 4 Agustus 2022, agar memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Senin (8/8/2022).

Penjelasan ini respons atas Keputusan Menteri Perhubungan 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Kemudian, pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat diatur dalam Keputus Menteri 68 Tahun 2022, yakni biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas dan 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis propeller.

Harga tiket diimbau tetap terjangkau

Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Harga tiket diimbau tetap terjangkau Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan SBAM Fun Run 2022, Banyak Deretan Hadiah yang Bisa Dimenangkan

Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara, "Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tandasnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.

Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

(Kompas.com / Alinda Hardiantoro / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved