Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Berikan Perintah Bharada E untuk Menembak Brigadir J
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari insiden penembakan tersebut.
Pendalaman motif ini dilakukan dengan memerikan sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan KM.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Naufal Lanten)