Nikita Mirzani Tegaskan Tak Jadikan Anak sebagai Tameng Kasusnya: Aku Ngikutin Aja Kata Polisi

Nikita Mirzani menegaskan dirinya tak menjadikan anaknya sebagai tameng agar lolos dari penahanan.

wartakotalive.com
Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (13//7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Nikita Mirzani bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya karena Polresta Serang Kota batal menahannya.

Namun, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tak menjadikan anaknya sebagai tameng agar lolos dari penahanan.

"Jangan suka bawa-bawa anak tameng, jangan fitnah lagi. Nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan, nggak ada, nggak ada," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (23/7/2022).

Nikita Mirzani mengaku keputusan pembatalan penahanannya mutlak keputusan Polresta Serang Kota dan Polda Banten.

Padahal sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku siap dan pasrah jika dirinya akan ditahan.

"Saya sudah siap segalanya," kata Nikita Mirzani saat ditemui TribunBanten.com di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Niki juga telah menjelaskan dalam pemeriksaan tentang alasan dirinya memposting terkait kasus Dito Mahendra tersebut.

"'Apa sih yang menjadi permasalahan kamu sehingga kamu memposting?' Itu semua sama Niki sudah dijelaskan," ucap Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan padahal Mengaku Sudah Siap: Saya Tidak akan Kapok Membuat Konten

Hal itu pun menjadi pertimbangan dari pihak penyidik maupun Kapolda.

"Itulah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik, itu menjadi pertimbangan Bapak Kapolda," imbuhnya.

Fahmi mengaku bahwa Niki diperintahkan untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga dan anak-anaknya.

"Sehingga 'Nik, kamu pulang, kamu berkumpul dengan anak-anak'."

"Itu perintah daripada Kapolda 'Silakan Niki pulang, berkumpul sama keluarganya, sama anak-anaknya'," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Niki mengaku mengikuti perintah polisi.

"Aku mah ngikutin aja lah kata pak polisi, 'Ayo BAP, BAP', Ayo dimintai keterangannya, ayo'

"Jadi nggak ada penolakan, nggak ada yang gimana-gimana," ujar Niki.

Adanya kasus ini pun tak lantas membuat Nikita Mirzani takut mengemukakan pendapatnya ke publik.

"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya.

Baca juga: Tak Mau Pisah, Arkana Ikut Nikita Mirzani Menginap di Ruang Penyidik Polresta Serang, Tidur di Sofa

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, alasan pihaknya tak jadi menahan Nikita Mirzani adalah karena kemanusiaan.

Ia pun menambahkan, Nikita Mirzani memiliki tiga anak.

"Atas dasar kemanusiaan dan Nikita Mirzani memiliki 3 anak, maka penyidik reskrim Polresta Serang Kota akomodir permohonan agar NM tidak dilakukan penahanan," katanya dalam conferensi perss di lobby ruangan Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Namun, Nikita Mirzani menyangkal alasan tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan anak saya," ujarnya.

Meski tak jadi ditahan, Nikita Mirzani dikenai wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Seminggu sekali wajib lapor dan disanggupi oleh NM (Nikita Mirzani-red) dan pengacaranya," katanya.

Lanjut Shinto, tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Tak Ada Guncangan Gempa Bumi Buatan, Singgung Penggeledahan?

"Sudah dilaksanakan sesuai SOP dan wajib lapor rutin pada penyidik, penyidik punya kewajiban untuk tuntaskan perkara tersebut atas kepastian hukum," jelasnya.

"Tim penyidik mendapat respon agar kasus tersebut dilakukan secara berjenjang sehingga ke Kaporlesta Serang Kota, ini butuh waktu sehingga cukup lama karena respons terhadap permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan saran berjenjang dan gelar perkara oleh tim penyidik," sambungnya.

Sejauh ini, sikap NM sangat kooperatif dalam mememuhi proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Untuk pemeriksaan secara internal, penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural," paparnya.

Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang tidak menahan kliennya.

"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepada Nikita Mirzani," ucap Fahmi.

Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.

"Nikita malam ini bisa pulang, bisa berkumpul dengan anak-anak," ucap Fahmi.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved