Breaking News - Nikita Mirzani Resmi Ditahan Mulai Sore Ini, Bagaimana Nasib Arkana?
Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota setelah 1x24 jam jalani pemeriksaan hingga menginap di kantor polisi ditemani putra bungsunya.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap Nikita Mirzani.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto Silitonga, melalui pesan kepada Tribun Banten, Jumat (22/7/2022).
Namun, penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Penahanan Nikita Mirzani, kata Shinto, akan dilaksanakan sore ini.
Pernyataan resmi terkait penahanan Nikita Mirzani akan disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tak Mau Pisah, Arkana Ikut Nikita Mirzani Menginap di Ruang Penyidik Polresta Serang, Tidur di Sofa
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota, bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," ucapnya.
Lalu bagaimana nasib Arkana, putra bungsu Nikita Mirzani yang menemaninya dlaam pemeriksaan di Polresta Serang Kota?
Sebelumnya, Arkana terpaksa menemani Nikita Mirzani menginap di ruang penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lantaran menangis tak mau berpisah dari sang ibu.
Nikita Mirzani dan Arkana, ditemani baby sitter-nya tidur di sofa ruang penyidik.
Hal itu dibeberkan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada awak media yang menunggu di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
"Di ruangan penyidik tidurnya, di sana ada sofa. Termasuk anaknya dan baby sitter. Nikinya tidur di dalam (ruang pemeriksaan) sama anaknya Arkana," kata Fahmi, dikutip TribunAmbon.com dari Kompas.com.
Arkana, jelas Fahmi, menangis tak mau berpisah dari sang ibu dan menolak bujukan Fitri Salhuteru untuk diajak pulang.
Baca juga: Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Dito Mahendra, Merasa Tak Adil: Kasusnya Parah Loh
"Arkana di dalam ada juga baby sitternya juga, karena (Arkana) enggak mau ditinggal, nangis terus, termasuk mba Fitri tadi sempat untuk gendong, untuk dibawa juga enggak mau. Jadi daripada anak ini menangis terus ya sudah biar saja di sini (tidur)," ujar Fahmi.
Terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Fahmi membeberkan kliennya hanya menanggapi dengan santai.
Baca juga: Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Dito Mahendra, Merasa Tak Adil: Kasusnya Parah Loh
Adanya penangkapan ini juga tak mengganggu kondisi kesehatan Nikita Mirzani.
Mesti telah menjalani pemeriksaan pun, Nikit Mirzani masih harus menunggu 1 x 24 jam untuk keputusan ditahan atau tidak.
Fahmi pun berharap Nikita Mirzani tak sampai ditahan, mengingat kasus yang menjeratnya adalah UU ITE, bukan kasua hukum lain yang perlu dihukum berat.
"Harapan saya Niki adalah ibu dan sekaligus kepala rumah tangga, punya anak tiga kecil-kecil dan ini kasus ITE bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan teroris, mungkin tidak perlu proses penahanan," harapannya.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ketakutan saat Polisi Geledah Rumah: Lolly Didorong, Azka Nangis, Arkana Gemetar
Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister di Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat laporan tersebut Polresta Serang Kota pun sempat mengepung rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) karena beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Laporan tersebut dilayangkan Dito Mahendra atas unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang diduga menjelek-jelekkannya.
Tak hanya pengepungan, Polresta Serang Kota pun sempat mengeledah rumah Nikita Mirzani Kamis (14/7/2022) untuk menyita barang bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan iPad yang digunakan Nikita Mirzani untuk mrngakses Instagram.
Baca juga: Kasus Dito Mahendra Berlanjut, Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Sita Barang Bukti
Menyusul pemeriksaan barang bukti yang telah disita, Polresta Serang Kota menagkap Nikita Mirzani di Plaza Senayan, Kamis (21/7/2022).
Pengacara Ramdan Alamsyah mengaku tengah berada di lokasi saat penangkapan terjadi.
Ia bahkan sempat merekam momen penangkapan kliennya dan membagikannya di media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, kata Ramdan, Nikita Mirzani bersikap kooperatif.
"Saya melihat sangat humanis, sangat natural, dan tentunya Nikita sangat kooperatif," ujar Ramdan Alamsyah dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News, Jumat (22/7/2022).
Ia menambahkan, preoses penangkapan berjalan normal karena Nikita Mirzani mengikuti instruksi yang diberikan pihak kepolisian.
"Artinya mengikuti ya, Nikita mengikuti apa kata polisi jadi semuanya normal saja," ujar Ramdan Alamsyah.
Ramdan pun menjelaskan tak ada keributan dalam proses penjemputan paksa Nikita Mirzani.
"Apa penglihatan saya tidak ada insiden sebelumnya teriak-teriakan dan sebagainya," ujar Ramdan Alamsyah.
Proses penangkapan pun berjalan dalam waktu yang sangta singkat.
"Proses itu kurang lebih cuma dua menit lah, mereka berbicara sampai naik ke dalam mobil," ujar Ramdan Alamsyah.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, TribunBanten.com, Kompas.com)
