Breaking News - Nikita Mirzani Resmi Ditahan Mulai Sore Ini, Bagaimana Nasib Arkana?

Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota setelah 1x24 jam jalani pemeriksaan hingga menginap di kantor polisi ditemani putra bungsunya.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya di kawasan Ciledug, Kamis (16/6/2022) - Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota setelah 1x24 jam jalani pemeriksaan hingga menginap di kantor polisi ditemani putra bungsunya. 

"Arkana di dalam ada juga baby sitternya juga, karena (Arkana) enggak mau ditinggal, nangis terus, termasuk mba Fitri tadi sempat untuk gendong, untuk dibawa juga enggak mau. Jadi daripada anak ini menangis terus ya sudah biar saja di sini (tidur)," ujar Fahmi.

Terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Fahmi membeberkan kliennya hanya menanggapi dengan santai.

Baca juga: Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Dito Mahendra, Merasa Tak Adil: Kasusnya Parah Loh

Adanya penangkapan ini juga tak mengganggu kondisi kesehatan Nikita Mirzani.

Mesti telah menjalani pemeriksaan pun, Nikit Mirzani masih harus menunggu 1 x 24 jam untuk keputusan ditahan atau tidak.

Fahmi pun berharap Nikita Mirzani tak sampai ditahan, mengingat kasus yang menjeratnya adalah UU ITE, bukan kasua hukum lain yang perlu dihukum berat.

"Harapan saya Niki adalah ibu dan sekaligus kepala rumah tangga, punya anak tiga kecil-kecil dan ini kasus ITE bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan teroris, mungkin tidak perlu proses penahanan," harapannya.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ketakutan saat Polisi Geledah Rumah: Lolly Didorong, Azka Nangis, Arkana Gemetar

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota di Mall Senayan City
Fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota di Mall Senayan City (Tangkap Layar)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister di Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat laporan tersebut Polresta Serang Kota pun sempat mengepung rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) karena beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Laporan tersebut dilayangkan Dito Mahendra atas unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang diduga menjelek-jelekkannya.

Tak hanya pengepungan, Polresta Serang Kota pun sempat mengeledah rumah Nikita Mirzani Kamis (14/7/2022) untuk menyita barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan iPad yang digunakan Nikita Mirzani untuk mrngakses Instagram.

Baca juga: Kasus Dito Mahendra Berlanjut, Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Sita Barang Bukti

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved