Rizieq Shihab Bebas

Galeri Foto: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022: Tetap Jalani Wajib Lapor

Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Berikut penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Dok Kemenkumham
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

TRIBUNAMBON.COM - Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Berikut penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab

MOH. RIZIEQ ALIAS HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB BIN HUSEIN SHIHAB (ALM)

1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022

- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020

- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023

- Habis masa percobaan: 10 Juni 2024

4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Koordinator Humas dan Protokol

Rika Aprianti

Baca juga: Kemenkumham Ungkap Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat Rabu Siang, Ini 2 Jejak Kasusnya

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Baca juga: Rekam Jejak Muhammad Assegaf, Pernah Jadi Kuasa Hukum Rizieq Shihab hingga Tangani Kasus Soeharto

Galeri Foto: Habieb Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022

Begini suasana saat proses Habib Rizieq menjalani pembebasan bersyarat.

#1

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (Dok Kemenkumham)

#2

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). (Dok Kemenkumham)

#3

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#4

Sejumlah keluarga menyambut kebebasan habieb Rizieq
Sejumlah keluarga menyambut kebebasan habieb Rizieq (Dok Kemenkumham)

#5

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (Dok Kemenkumham)

#6

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. (Dok Kemenkumham)

#7

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#8

Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#9

Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi
Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi (Dok Kemenkumham)

#10

Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan
Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan (Dok Kemenkumham)

Bayar Denda Rp 20 Juta 

Rizieq Shihab dipastikan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti. 

Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Rika Aprianti menyebut, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Rika Aprianti menyatakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika Aprianti.

Diberitakan, Mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab dikabarkan telah selesai menjalani masa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya.

Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi
Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi (Dok Kemenkumham)

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Aziz Yanuar juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam putusan itu Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz Yanuar.

Di akhir, Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.

Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Ilham Rian)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved