Rizieq Shihab Bebas

Galeri Foto: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022: Tetap Jalani Wajib Lapor

Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Berikut penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Dok Kemenkumham
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

Galeri Foto: Habieb Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022

Begini suasana saat proses Habib Rizieq menjalani pembebasan bersyarat.

#1

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (Dok Kemenkumham)

#2

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). (Dok Kemenkumham)

#3

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#4

Sejumlah keluarga menyambut kebebasan habieb Rizieq
Sejumlah keluarga menyambut kebebasan habieb Rizieq (Dok Kemenkumham)

#5

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (Dok Kemenkumham)

#6

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. (Dok Kemenkumham)

#7

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#8

Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dok Kemenkumham)

#9

Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi
Rizieq Shhab Jalani pemeriksaan kesehatan dan cek tensi (Dok Kemenkumham)

#10

Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan
Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan (Dok Kemenkumham)

Bayar Denda Rp 20 Juta 

Rizieq Shihab dipastikan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved