Rizieq Shihab Bebas
Galeri Foto: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022: Tetap Jalani Wajib Lapor
Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Berikut penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Dok Kemenkumham
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Galeri Foto: Habieb Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022
Begini suasana saat proses Habib Rizieq menjalani pembebasan bersyarat.
#1

#2

#3

#4

#5

#6

#7

#8

#9

#10

Bayar Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab dipastikan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.