Kabar Artis
Raden Brotoseno Resmi Dipecat dari Kepolisian, Tata Janeeta: Terima dengan Sabar dan Ikhlas
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat (15/7/2022) Tata menyebut bahwa suaminya merupakan sosok yang tak sempurna, demikian juga dirinya
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Penyanyi Tata Janeeta berikan dukungan untuk suaminya, AKBP Raden Brotoseno yang baru saja dipecat dari institusinya, Polri.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat (15/7/2022) Tata menyebut bahwa suaminya merupakan sosok yang tak sempurna, demikian juga dirinya pun tak sempurna.
Tata berharap, suaminya bisa menerima dengan ikhlas segala cobaan yang menimpanya saat ini.
Baca juga: Kabar Bahagia - Tata Janeeta Umumkan Kehamilan Setelah 8 Tahun Penantian
Baca juga: Tata Janeeta Dikabarkan Menikah dengan Seorang Polisi, Maia Estianty Sempat Bocorkan Sosoknya
Tata juga ingin Brotoseno tetap menjadi sosok suami serta ayah terbaik untuk dirinya dan anak-anak mereka.
Tata mengungkapkan bahwa dirinya akan terus mencintai Brotoseno dalam keadaan apa pun.
"suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…
dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa.
Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.
Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..i love you till jannah," tulis Tata.
Raden Brotoseno Dipecat dari Kepolisian
AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.
Setelah menjadi sorotan, terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.