Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi di RSUD Haulussy, 6 Saksi Diperiksa Termasuk Tenaga Medis
saksi itu yakni satu orang dokter dan 5 tenaga medis pendamping dokter pada RSUD Haulussy.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali periksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 RSUD Haulussy.
Keenam saksi itu yakni satu orang dokter dan 5 tenaga medis pendamping dokter pada RSUD Haulussy.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan para saksi itu merupakan penerima honorarium kegiatan yang berlangsung di RSUD Haulussy pada tahun 2016 hingga 2020 itu.
“Kemarin Penyidik memeriksa enam orang saksi penerima honorarium. Ke-6 org saksi dimaksud terdiri dari satu orang dokter dan 5 tenaga medis pendamping dokter pada RSUD Haulusy ,” kata Wahyudi, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: 10 Dokter di RSUD Dr M Haulussy Diperiksa Terkait Korupsi Jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah
Baca juga: Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah di RSUD Dr. M. Haulussy
Lanjutnya, para saksi diperiksa terkait tugas pokok masing-masing selama delapan jam, Kamis (7/8/2022).
“Materi Pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing. Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT,” tandasnya.
Total 25 saksi telah diperiksa sejak Senin (4/7/2022) lalu. Dua diantaranya yakni Mantan Direkut RSUD Dr. M. Haulussy Ambon dan juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Sementara saksi sisanya merupakan dokter yang bekerja pada Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Maluku itu. (*)