Kriteria Pengguna yang Berhak Membeli Pertalite, Pembeli Harus Terdaftar di MyPertamina
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pembelian BBM bersubsidi dibatasi hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria pengguna yang berhak membeli Pertalite dan Solar.
Maka dari itu, demi menyediakan subsidi BBM yang tepat sasaran, pengguna kendaraan roda empat atau lebih wajib mendaftar akun MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.
Kebijakan ini diberlakukan dan uji coba dilakukan mulai Jumat, 1 Juli 2022 kemarin.
Subsidi BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan dan diperuntukkan konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id, Uji Coba Mulai Hari Ini
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2962022-pertamina.jpg)