Ambon Hari Ini
Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa Malteng Divonis 22 Bulan
Ketiganya yakni Lendi Latuputty, Bidari dan SpiceLeky, yang merupakan pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) Malteng.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga terdakwa kasus penipuan Yayasan Anak Bangsa (YAB) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) divonis 22 bulan atau 1 tahun 11 bulan.
Ketiganya yakni Lendi Latuputty, Bidari dan SpiceLeky, yang merupakan pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) Malteng.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama satu Tahun dan 11 Bulan Penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/7/2022).
Majelis Hakim menyatakan Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana penipuan sebagaimana di Atur dalam pasal 374 KUHPidana tentang penipuan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan di Yayasan Anak Bangsa,” tambah Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan Majelis Hakim, penasihat hukum para terdakwa yaitu Frans dan La Ode maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir.
Untuk diketahui putusan majelis hakim hanya berbeda dua bulan dari tuntutan JPU. JPU menuntut ketiganya masing-masing dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ketiganya didakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta menikmati uang yang dikumpulkan relawan Yayasan Anak Bangsa.
Uang-uang tersebut didapat dari program Yayasan berupa tender, dimana ketiganya turut mensosialisasikan program yayasan Anak Bangsa.
Ketiga terdakwa juga bertanggung jawab menerima setoran para relawan, yang mengikuti tender, diantaranya, Tender 145, Tender Rumah Ibadah dan Tender Relawan.
Baca juga: Ucapan Duka atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo, dari Jusuf Kalla hingga Ahmad Sahroni
Baca juga: Setelah Terima Surat Terbuka, Dinkes Kembali Janji Cairkan Jasa Nakes Pekan Depan
Uang tersebut kemudian disetor relawan kepada para terdakwa sebelum kemudian diserahkan kepada Ketua Yayasan Anak Bangsa, yakni Terpidana Josefa Kelbulan.
Meskipun pada fakta persidangan terungkap para terdakwa tidak menggunakan sepeserpun uang yang disetor.
Namun, oleh JPU menganggap para terdakwa turut serta membantu terpidana Josefa untuk melakukan pidana penipuan.
Bahkan dalam kasus ini ketua YAB Josefa Kelbulan dan Sekertaris Lamber W Meru telah dinyatakan bersalah dan divonis selama 3 tahun penjara.
Dan kini keduanya tengah menjalani hukuman di Rutan kelas II A Ambon dan Lapas perempuan. (*)
