Rabu, 22 April 2026

Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana DD dan ADD, Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing Ditangkap

Dijelaskan, mantan penjabat Negeri Hitu Messing itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi. Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing Ditangkap 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon menangkap E.S alias D mantan penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing lantaran terbukti korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Juni lalu selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap tersangka E.S," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik kepada TribunAmbon, Jumat (1/6/2022).

Dijelaskan, mantan penjabat Negeri Hitu Messing itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

Lanjutnya, sebelum penetapan tersangka, timnya memeriksa 95 saksi termasuk saksi ahli.

"Kita juga melakukan penyitaan dokumen dan barang terkait serta menerima Laporan Hasil Audit PKKN dan terkahir kita gelar perkara," tandasnya.

Baca juga: Sebanyak 93 Anggota Polres Maluku Tengah Naik Pangkat

Baca juga: Ini Rekomendasi dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah: Aman PTM 100 Persen!

Atas kasus tersebut, E.S kini di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001.

Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved