Kritik Jus Pala

Sudah Minta Maaf, Pemuda Amahai yang Hujat Rekor Muri Minum Jus Pala Akhirnya Dibebaskan

Thomas Madilis, pemuda yang hujat Rekor MURI minum jus pala akhirnya dibebaskan karena sudah meminta maaf kepada pihak TNI/Polri.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polres Malteng
Thomas Madilis yang hujat TNI/Polri di media sosial menunjukan surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa sebelum dibebaskan Polres Maluku Tengah, Selasa (28/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penahanan Thomas Madilis, pemuda yang hujat Rekor MURI Minum Jus Pala akhirnya ditangguhkan.

Penahanan pemuda Asal Amahai, Maluku Tengah itu, ditangguhkan kemarin malam.

"Thomas Madilis tersangka ujaran kebencian sudah dibebaskan semalam," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada TribunAmbon, Rabu (29/6/2022).

Denny menyebut penyidik juga telah kembali melaksanakan gelar perkara agar kasus Thomas Madilis itu bisa diselesaikan secara restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.

Sebab, Thomas Madilis telah meminta maaf atas perbuatannya.

Baca juga: Soal Thomas Kritik Rekor Minum Jus Pala, Praktisi Hukum; Penetapan Tersangka Perlu Dikaji Ulang

Selain itu, kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga sudah memaafkan dia.

"Iya semalam Kapolda sudah memberi maaf kepada Thomas Madilis sehingga penyelesaian kasus secara Restorative Justice," kata Denny.

Diketahui semalam Thomas telah mendatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi.

Selain itu, Thomas sudah membuat permohonan maaf kepada TNI/ Polri di Maluku secara langsung melaluli video yang di muat di media sosial.

Diketahui Thomas ditangkap

dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian tentang rekor MURI Minum Jus Pala yang digelar Polda Maluku, Sabtu (25/6/2022) lalu di akun Media Sosial pribadinya.

Thomas Madilis ditangkap di kediamannya di Negeri Amahai pada Sabtu (25/6/2022) pukul 21.00 WIT.

Dari tangan Thomas Madilis, polisi menyita barang bukti berupa gawai, dan akun email milik terlapor.

Menurut Tim Cyber Polda Maluku, penangkapan Thomas Madalis lantaran dianggap dengan sengaja memposting kalimat-kalimat yang mengadung unsur ujaran kebencian terhadap Polri di akun Medsos Facebook (FB) pribadinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved