Maluku Terkini
Buron Satu Bulan Lebih, Pelaku Pencurian Uang 8 Juta dan 2 HP Ini Tertangkap di Seram Bagian Barat
Pencuri uang Rp.8 juta dan dua hp ini akhirnya ditangkap setelah satu bulan lebih kabur. Dia ditangkap di salah satu desa di Seram Bagian Barat.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Buron satu bulan lebih, pelaku pencurian uang Rp. 8 juta dan 2 hp milik salah seorang warga di Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon akhirnya ditangkap polisi di Seram bagian Barat.
Dalam kasus pencurian tersebut, pelaku yang berinisial RT alias Y, 23 tahun berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (18/6/2022).
Penangkapan pelaku pencurian ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.
"Pelaku kini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Moyo, Senin (27/6/2022)
Baca juga: Terseret Arus, Warga Buru Selatan yang Hilang di Sungai Waetina Ditemukan Meninggal Dunia
Ipda Moyo menuturkan, pelaku tersebut melakukan aksi pencuriannya pada Senin (2/5/2022) sekitar pukul 01.00 saat orang rumah tertidur.
Dari aksinya tersebut RT berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 8 juta dan 2 buah Handphone.
"Saat korban bangun sekitar pukul 06.00 melihat uang dan 2 buah Hpnya sudah tidak ada akhirnya korban melaporkan di Polsek Teluk Ambon," ucap dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di rumah tahan Polresta Ambon.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana pencurian dengan pemberatan dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," tandasnya.(*)