Selasa, 2 Juni 2026

Ambon Terkini

Pemilik Cafe Mandar di Batu Koneng Diduga Rampas Hak Tanah Milik Etvin Rizal Tamher

Kuasa hukum Tamher, Roza Tursina Nukuhehe mengatakan Marwan telah membuat sertifikat baru seluas 6.500

Tayang:
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Kuasa Hukum pemilik tanah di kawasan Batu Koneng, Roza Tursina Nukuhehe saat konferensi pers di salah satu cafe di Ambon, Jum'at (25/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik cafe Mandar di kawasan Batu Koneng, Ambon, Marwan diduga perampasan hak tanah secara ilegal.

Yakni tanah seluas 17 ribu meter persegi milik Etvin Rizal Tamher.

Kuasa hukum Tamher, Roza Tursina Nukuhehe mengatakan Marwan telah membuat sertifikat baru seluas 6.500 meter persegi diatas lahan pemilik asli.

"Etvin Tamher punya tanah itu seluas 17 ribu meter dan ada sertifikat asli serta surat pelepasan dari pemilik sebelumnya," kata Roza kepada wartawan, Jum'at (24/6/2022).

Baca juga: Pelayanan Publik di Desa Rumbatu SBB Buruk, Warga Lapor Ombudsman Maluku

Baca juga: Cerita Pemenang Motor Yamaha Fazzio Hybrid-Connected di Fazzio Festival

Dalam surat pelepasan tertanggal 7 April 2014 itu, tertera Etvin Tamher membeli tanah tersebut dari Izak Johanes De Costa.

Roza menyesalkan karena BPN Ambon justru menerbitkan sertifikat hak milik dengan nomor 1977 seluaa 6.500 meter persegi tersebut atas nama Marwan.

Untuk itu, tim kuasa mengajukan surat keberatan terhadap sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN itu.

Mereka ingin, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku bisa secepatnya memproses surat surat keberatan tersebut.

Pasalnya hingga kini pihak BPN belum memberikan jawaban apapun terkait surat keberatan yang diajukan.

"Sampai sekarang belum ada respon dari BPN, kita harap secepatnya bisa diproses," tegasnya  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved