Selasa, 7 April 2026

Menuju Pemilu 2024

Pendaftaran Anggota Bawaslu Maluku Dibuka hingga 30 Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran jadi anggota Bawaslu Maluku dibuka mulai 7 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022. Simak syaratnya ini:

ist
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka pendaftaran anggota baru, Rabu (22/6/2022). Pendaftaran dibuka selama 7 hari hingga tanggal 30 Juni 2022. 

TRIBUNAMBON.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku membuka perekrutan anggota baru periode 2022-2027.

Pendaftaran anggota Bawaslu Maluku ini dibuka selama sepekan atau 7 hari, hingga 30 Juni 2022 nanti.

Bagi para peminat yang hendak bersaing dalam seleksi Anggota Bawaslu Maluku sudah bisa memasukan berkas pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi Anggota Bawaslu.

Baca juga: Nelayan Pulau Buru Keluhkan Tak Bisa Beli Pertalite Pakai Jeriken, jadi Kesulitan Melaut

Baca juga: Personel Ditresnarkoba Polda Maluku Ini akan Dipecat karena Ketahuan Ambil Paket Sabu

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Syarif Hidayat mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak Rabu (22/6/2022) kemarin.

"Sesuai dengan aturan, pendaftaran dibuka sampai tanggal 30," kata Syarif

Namun ia menerangkan jika pendaftaran nantinya belum memenuhi kuota yang disediakan maka akan kembali dibuka tahap 2.

Yakni mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2022.

Terkait kriteria bagi para pendaftar juga telah diatur sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007.

Berikut kriteria calon anggota baru Bawaslu Maluku :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 40 tahun saat mendaftar
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jika memenuhi persyaratan diatas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas meterai; d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;
e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved