Nasional

Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dilebur per Juli 2022? Ini Jawaban DJSN

Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNAMBON.COM - Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Jika sebelumnya rawat inap ruang perawatan terbagi kelas 1, 2, dan 3, maka nanti akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS.

Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan? Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, (9/6/2022). Beredar kabar penerapan akan dimulai Juli 2022 mendatang, benarkah?

Masih proses finalisasi

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," ujarnya, kepada Kompas.com, (11/6/2022).

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal yang sama diutarakan anggota DJSN Muttaqien. Ia mengatakan selama Perpres 82/2018 belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku. 

"Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

DJSN pun tidak menjelaskan bagaimana progress revisi Perpres tersebut hingga saat ini, sehingga belum pasti kapan layanan tunggal BPJS Kesehatan akan diterapkan.

Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki.

KRIS diuji coba pada 2022

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022.

Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat.

Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci," kata dia, dikutip dari Kompas.com, (10/6/2022). 

(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved