Menkeu Didesak Ungkap Penyalahgunaan Penjaminan Korporasi yang Libatkan Kerabat Pejabat Negara

Kamrussamad mengaku mendapatkan pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam penerapan PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi.

Istimewa
Kamrussamad mengaku mendapatkan pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam penerapan PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi. 

TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi implementasi PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi.

Pasalnya, Kamrussamad mengaku mendapatkan pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam penerapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Kami mendapatkan pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Pejabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK untuk take over berbagai Properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang mengeluhkan karena ditolak menggunakan PMK tersebut," kata Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Kementerian ATR/BPN Gelar Perpisahan dengan Sofyan Djalil, Sambut Hadi Tjahjanto

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Dua Menteri Dilantik Jokowi Siang Ini, Zulkifli Hasan Gantikan Muhammad Lutfi

Kamrussamad menilai, praktik tersebut tak sesuai dengan tujuan PMK 32/2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi bagi perusahaan yang kritis.

"PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan.

Dengan adanya PMK ini, perbankan menjadi berani memberikan pinjaman. Karena seluruh risiko akan ditanggung oleh pemerintah," jelas Kamrussamad.

Namun kenyataan di lapangan, lanjut Kamrussamad, banyak pengusaha yang kesulitan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Namun sayang, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restaurant, kafe di Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di dalam PMK tersebut," ujar Kamrussamad.

Bahkan, perusahaan yang sedang terpuruk justru diakuisisi oleh pihak tertentu dengan harga murah.

Kamrussamad menilai, hal tersebut rawan ditunggangi oleh pihak tertentu.

"Justru yang terjadi, perusahaan yang sedang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembeliannya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Oleh sebab itu, Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan PMK No.32/2021.

"PMK tersebut harus dievaluasi. Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja," desaknya.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved