Ambon Hari Ini

Belasan Pengendara Ditegur di Hari Kedua Operasi Patuh Salawaku 2022

Pada hari kedua, Selasa (14/6/2022) ini, belasan kendaraan roda dua dan roda empat diberi surat teguran.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Operasi Patuh Salawaku 2022. Salah satu pengendara roda empat diberikan surat teguran karena kedapatan tidak memakai safetybelt saatmengemudi, Selasa (14/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Operasi Patuh Salawaku sudah digelar sejak Senin (13/6/2022) kemarin.

Pada hari kedua, Selasa (14/6/2022) ini, belasan kendaraan roda dua dan roda empat diberi surat teguran.

Pantauan TribunAmbon.com pada pukul 10.00 Wit, belasan kendaraan yang tidak memenuhi sayarat berkendara di jalan langsung diberhentikan.

Belasan kendaraan tersebut lalu dimintai surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.

Apabila salah satu surat tidak ada, maka pengendara tersebut langsung diberikan surat teguran.

Baca juga: Fakta Video Polisi Todong Warga dengan Senjata Laras Panjang, Penyebab hingga Nasib Pelaku Sekarang

Baca juga: Tetap Jualan, Pedagang Kuliner Malam di Yos Sudarso Akui Bayar Retribusi Jalan Rp. 10 Ribu Tiap Hari

Baca juga: Bawaslu Maluku Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Salah satu pengendara sepeda motor yang melintasi kawasan Jalan Tulukabesy diberi brosur Operasi Patuh Salawaku, Selasa (14/6/2022)
Salah satu pengendara sepeda motor yang melintasi kawasan Jalan Tulukabesy diberi brosur Operasi Patuh Salawaku, Selasa (14/6/2022) (Alfin)

Selain surat teguran, polisi juga memberikan imbaun kepada masyarakat cara berkendara yang baik dan benar.

Serta membagikan dan menempelkan brosur operasi patuh yamg di dalamnya berisi tujuh pioritas pelanggaran.

Tujuh prioritas pelanggaran itu, di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari pada satu orang.

Kemudian yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan septibald, mengemudi kendaraan dalam kecepatan yang tidak sesuai dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Salawaku hari kedua oleh Polresta Pulau Ambon dipimpin oleh Kanit Laka Iptu Ahmad menyasar tiga titik yakni Gong Perdamian Dunia, Jalan Tulukabesi dan Depan Maluku City Mall (MCM).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved