Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Dimulai 14 Juni Besok, Kementan Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin

Kementan mengumumkan beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kukud (PMK) di Indonesia.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Dalam upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memastikan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke RPH Kota Bandung sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyemprotan disinfektan serta menyediakan ruang isolasi untuk hewan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN --- Vaksinasi PMK bagi hewan ternak berkuku belah dimulai 14 Juni, Kementan akan siapkan 3 Juta dosis vaksin. Vaksinasi sesuai dengan peta sebaran PMK. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kukud (PMK) di Indonesia.

Saat ini, telah tercatat penyebaran PMK di 18 Provinsi dan 180 Kabupaten.

Rinciannya sebaran PMK yaitu, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, jumlah hewan mati 695 ekor.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, mengatakan ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Kementan untuk penanganan PMK.

Informasi tersebut disiarkan melalui Konferensi Pers Kementan tentang Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia, di kanal YouTube Kementan.

Kebijakan Penanganan PMK

Kebijakan tersebut antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK dan penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

Gugus tugas ini akan dibentuk mulai dari level pusat/nasional, Provinsi, hingga Kabupaten.

Selanjutnya, Kementan melibatkan beberapa pihak danjajarannya dalam penanganan PMK.

Adapun pihak terkait tersebut, yaitu pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kementan telah menerbitkan prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta peringatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK bagi para peternak di Indonesia.

Agenda Pertama: Pembentukan Gugus Tugas

Kuntoro juga mengatakan, ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan untuk menekankan kembali fokus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.

“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).

Pertama, Kementan mengeluarkan kebijakan dan peraturan dengan membentuk gugus tugas penanganan PMK serta penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved