Masyarakat Diizinkan Takziah Eril, Ini Jadwal dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Masyarakat umum diperbolehkan untuk takziah dan menyalatkan jenazah Eril, tapi ada peraturan yang harus ditaati petakziah.

Instagram @ataliapr
Masyarakat umum diperbolehkan untuk takziah dan menyalatkan jenazah Eril, tapi ada peraturan yang harus ditaati petakziah. 

Adapun luas area pemakaman Eril sendiri berukuran 15x15 meter.

Di depannya terhampar pemandangan sawah dan gunung.

Posisi lahan pemakaman Eril berada di titik paling bawah, tak jauh dari pondasi yang rencananya akan dibangun sebuah masjid.

Diketahui, jasad putra sulung Ridwan Kamil ditemukan oleh Kepolisian Bern, Swiss, Rabu (8/6/2022).

Eril dinyatakan hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu.

Saat ini, Ridwan Kamil berada di Swiss setelah menerima kabar dari kepolisian di Bern.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Sinatrya)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved