Ambon Hari Ini
Perubahan Peraturan di Pempus Jadi Alasan Dana Gempa Tahap II di Ambon Belum Cair
Kata dia, perubahan yang dimaksud yakni terkait permintaan rekomendasi dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk melanjutkan koordinasi ke BNPB pusat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perubahan peraturan di tingkat pemerintah pusat menjadi penyebab Dana gempa 2019 tahap II hingga saat ini belum juga tersalurkan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir menjawab keluhan keterlambatan pembayaran dana gempa tahap II.
“Kendalanya menurut penyataan Sekertaris BPBD bahwa setelah mereka melakukan koordinasi ke kemnterian ternyata ada peraturan yang berubah sehingga masih perlu koordinasi lebih lanjut,” kata Saidna kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Kata dia, perubahan yang dimaksud yakni terkait permintaan rekomendasi dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk melanjutkan koordinasi ke BNPB pusat.
Baca juga: Soal Pelarangan Liputan, Wattimena Minta Maaf ke Wartawan
Baca juga: Akhirnya, Hari Ini Jasa Nakes BPSDM Maluku akan Dibayarkan
Namun, perubahan itulah yang membuat BPBD butuh waktu lebih lama lagi untuk diselesaikan.
“Sampai sejauh ini kita masih menunggu bagaimana langkah dari Pemkot untuk bisa berkoordinasi dengan Pemprov agar persoalan bantuan gempa bisa terselesaikan,” tandas Saidna.
Diketahui, sejak 26 September 2019 pukul 08.46 WIT, terjadi gempa bumi 6,5 magnitudo di Kota Ambon dengan pusat gempa bumi berjarak 42 km Timur Laut Kota Ambon, Maluku, Indonesia dengan kedalaman 10 Km.
Gempa tersebut mengakibatkan 2.323 total keseluruhan bangunan yang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat.
Sebelumnya, dana bantuan gempa bumi tahap I sudah disalurkan kepada korban gempa sebesar 93,8 miliar.
Sementara, untuk tahap II yang belum diketahui nilainya hingga saat ini belum diketahui kejelasannya untuk dicairkan. (*)