Tagop Soulissa Diadili
Sidang Kasus Suap Bursel, Saksi Sebut Dapat Nama Pemenang Tender dari Tagop
Ivanna merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi gratifikasi, tindak pidana Pencucian uang dan suap terkait
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon kembali melangsungkan persidangan terdakwa Ivanna Kwelju, Kamis (9/6/2022).
Ivanna merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi gratifikasi, tindak pidana Pencucian uang dan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Dalam persidangan virtual yang dipimpin Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal itu menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pekerjaan jalan kota Namrole, Joseph Mongan sebagai saksi.
Baca juga: Sebanyak 970.410 Formasi Kebutuhan Guru Tahun 2022, Baru 35 Persen yang Diajukan Pemda
Dalam keterangannya, saksi menyebut tak mengetahui proses pemilihan pemenang tender.
Ia hanya mendapat nama pemenang dari panitia.
"Dapat arahan dari bupati nama-nama menang lelang. Kalau Bupati terima masukan saya tidak tahu. Yang saya tahu Bupati kasi instruksi nama-nama (pemenang tender proyek) itu," kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.
Lanjutnya, saksi hanya mengetahui yang memang tender ada Liem Sin Tiong, dan tak tahu perusahaan apa.
"Salah satu nya pak Tiong. Saya tau tidak punya perusahaan," tambahnya.
Dijelaskannya, ada beberapa perusahaan yang terafiliasi oleh Liem Sin Tiong, salah satunya milik Ivanna yaitu CV. Vidi Citra Kencana.
Saksi tak mengetahui, alasan perusahaan terdakwa bisa memenangkan tender
"Saya tidak tahu kok bisa jatuhnya ke CV. Vidi Citra Kencana," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan milik terdakwa itu sempat memegang beberapa projek di Buru Selatan.
"CV. Vidi Citra Kencana lebih dari satu (proyek) memang tapi saya tidak ingat proyek apa saja. Kurang lebih 2 atau 3. Yang jalan CV direktur ivanna (Bukan Tiong). Dikerjakan dengan baik cuma dari sisi pemda yang sering terhenti," jelasnya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan Ivana bekerja sama dengan Liem Sin Tiong untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Kerja sama itu agar Ivana mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atas perbuatannya, Ivana didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-ivanna.jpg)