Pengacara Rizky Febian Ragukan Klaim Teddy Pardiyana Beli Indekos Rp 2 Miliar: Uang dari Mana?

Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili meragukan klaim Teddy Pardiyana yang mengaku membeli indekos dengan harga Rp 2 miliar, "uang dari mana?".

Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha/IG @rizkyfbian
Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili meragukan klaim Teddy Pardiyana yang mengaku membeli indekos dengan harga Rp 2 miliar, "uang dari mana?". 

"Jadi tidak ada sama sekali berkaitan dengan warisan almarhum Lina."

"Tapi khusus berkaitan dengan uang pribadinya Rizky Febian," sambungnya.

Sebelumnya, Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

Aduan tersebut diajukan dengan dugaan penguasaan aset tanpa izin.

Adapun aset tersebut yakni indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat.

“Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022), mengutip Kompas.com.

Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Rizky Febian terjadi setelah Lina Jubaedah meninggal dunia. Padahal, Wati mengatakan bahwa aset tersebut milik Teddy Pardiyana yang dibeli secara patungan dengan mendiang Lina Jubaedah.

“Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.

Lebih lanjut, menurutnya, penguasaan aset itu sudah dilakukan selama dua tahun.

“Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati lagi.

Baca juga: Aset yang Dibawa Teddy Ternyata Bukan Warisan Lina, Lalu Milik Siapa?

Baca juga: Tegaskan Punya Hak atas Warisan Lina, Teddy Pardiyana Bawa Agama: Saya Ditinggal Mati, Bukan Cerai

Wati mengatakan bahwa indekos 32 pintu itu dibeli Teddy Pardiyana secara patungan dengan Lina Jubaedah seharga Rp 2 miliar.

Bahkan, indekos itu dibeli sebelum Teddy dan Lina menikah.

“Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah). Tapi, kata Pak Teddy, bahwa itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty fifty," ucap Wati.

Dengan adanya dugaan penguasaan aset tanpa izin itu, pihak Teddy menuntut Rizky Febian senilai Rp 500 juta.

Pihak Teddy Pardiyana juga meminta haknya atas indekos tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved