Wenny Ariani Anggap Bullyan sebagai Peleburan Dosa, tapi Tak Tinggal Diam jika Kekey Ikut Disenggol
Tak masalah dibully netizen, dan menganggapnya peleburan dosa di masa lalu, Wenny Ariani sedih ketika Kekey ikut jadi sasaran caci maki.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
"Tapi jangan hina anak saya. Kata-kata yang tidak pantas diucapkan," kata Wenny Ariani yang tak mampu membendung air matanya.
Baca juga: Rezky Aditya Siap Tes DNA untuk Anak Wenny Ariani: Saya Lakukan atas Dasar Kemanusiaan
Wenny Ariani mengakui kesalahan yang ia lakukan murni dari dirinya dan Rezky di masa lalu.
"Kesalahan ini murni dari kedua orang tuanya."
"Kesalahan kedua orang tuanya tidak ditanggung oleh anaknya. Saya mohon apapun kesalahan saya di masa lalu jangan pernah mengusik dan menghina anak saya," paparnya.
Razky Aditya Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Kekey
Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Wenny berhasil memberikan bukti kepasa Pengadilan Tinggi Banten bahwa putrinya, Naira Kaemita Sasmita atau Kekey adalah anak kandung dari suami Citra Kirana itu.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten atas gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani tersebut diumumkan Ferry Aswan selaku kuasa hukun Wenny Ariani.
Ferry Aswan mengatakan, kliennya tak henti-hentinya menangis dan bersyukur atas putusan tersebut.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diputuskan Pengadilan Tinggi Banten
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)