Maluku Terkini
Hari Ini, Pertama Kali Ramli Umasugi Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Mantan Bupati dua periode, Ramli Umasugi diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya, Kamis (2/6/
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati dua periode, Ramli Umasugi diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya, Kamis (2/6/2022) hari ini.
"Iya betul hari ini kita melakukan pemangilan Ramli Umasugi sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat Kepada TribunAmbon.com, di ruang kerjanya Kamis.
Lanjutnya, penyidik sudah berkirim surat dari beberapa hari lalu dimana Jam 10.00 WITpemeriksaan tersangka sudah dimulai.
Namun, hingga saat ini mantan Bupati dua periode tersebut juga belum hadir di Polda Maluku.
"Di surat itu waktu pemeriksaan jam 10 pagi, namun sudah siang ini belum juga hadir tersangka," terangnya.
Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi Jadi Tersangka
Diketahui, pelaporan itu buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari .
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru sehingga di ambil ahli Polda Maluku di akhir tahun 2021.
Dan pada Rabu (25/5/2022), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/roem-ohoirat-di-tribun.jpg)