Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Apa Kelanjutannya?
Pengadilan tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey, lalu apa kelanjutannya?
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding atas gugatan Wenny Ariani.
PT Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten atas gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani tersebut diumumkan Ferry Aswan selaku kuasa hukun Wenny Ariani.
Ferry Aswan mengatakan, kliennya tak henti-hentinya menangis dan bersyukur atas putusan tersebut.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lalu apa kelanjutan dari putusan tersebut?
Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diputuskan Pengadilan Tinggi Banten
Baca juga: Wenny Ariani Tuntut Rp 17,5 Miliar pada Rezky Aditya dan Minta Anaknya Diakui, Gugat ke PN Tangerang
Wenny mengaku masih memikirkan langkah selanjutnya sambil menunggu putusan PT Banten inkrah.
"Kami masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten ini inkrah. Setelah itu baru kami pikirkan langkah berikutnya," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Ferry menambahkan, jika suami Citra Kirana itu tak mengajukan kasasi, ia diminta mengakui Kekey adalah anak biologisnya.
"Kalau tidak, ya berarti langsung eksekusi yang dalam arti, bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum pidana," jelas Ferry.
Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny lainnya berharap Rezky Adhitya mengambil langkah kasasi dan berkasnya diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan. Langkah Wenny meminta pengakuan kepada Rezky," jelas Rusdianto Matulatuwa di waktu yang sama.
Alasan lain meminta suami Citra Kirana ajukan kasasi, karena Rusdianto ingin menyempurnakan salinan putusan dan materi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Jika tidak kasasi, maka Rezky harus menjalankan tanggung jawab. Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak," terangnya.