Laka Lantas di Ambon

Penyidik Satlantas Polresta Ambon Masih Dalami Kecelakaan Maut di Jalan Waitatiri

Saat ini penyidik Satlantas belum bisa menentukan tersangka dalam insiden kecelakaan yang membuat pendendara roda dua Iksan Launuru

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Petugas Lalu Lintas saat tengah mengamankan TKP Laka Lantas antara kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua di Jalan Raya Waitatiri, Desa Suli, Salahutu, Maluku Tengah, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih memeriksa saksi dan sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (24/5/2022) menewaskan salah satu pengemudi.

Saat ini penyidik Satlantas belum bisa menentukan tersangka dalam insiden kecelakaan yang membuat pendendara roda dua Iksan Launuru (42) meninggal dunia.

Baca juga: Hendak Melambung Dump Truk di Tikungan, Warga Batu Merah-Ambon Jatuh dan Meninggal Dunia

"Sementara kita masih lakukan pemeriksaan saksi2 dan sopir truk. Nanti diteliti dulu dari hasil pemeriksaan dan olah TKP di lapangan baru bisa menentukan tersangka,"ujar Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama kepada TribunAmbon, Rabu (25/5/2022)

Lanjut dikatakan, bila dilihat sesuai aturan tidak boleh mendahului atau melambung kendaraan di depan saat berada di tikungan karena disana terbatas jarak pandang yang sering disebut titik buta.

Dalam kecelakaan ini, bila dilihat si pengendara roda dua coba melambung di tikungan kendaraaan yang berada di depanya namun naasnya terkejut mobil dump truk yang datang dari arah berlawanan.

"Intinya Nanti kami dalami dulu ya sesuai fakta," pungkasnya

Diberitakan, Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua di Jalan Raya Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (24/5/2022) menewaskan salah satu pengemudi.

Yakni, Iksan Launuru (42) warga Desa Batu Merah yang merupakan pengendara roda dua dengan nomor polisi DE 3737 XY.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved