Virus Corona

Update Corona di Indonesia Selasa, 24 Mei 2022: Ada 345 Orang Positif, 12 Meninggal Dunia

Berdasarkan data di situs Covid19.go.id, Selasa (24/5/2022), untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 14 jiwa.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
VIRUS CORONA AIRBORNE? 

TRIBUNAMBON.COM - Update kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 345 kasus, Selasa (24/5/2022).

Kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 288 dan jumlah kasus sembuh mencapai 5.893.628 orang.

Berdasarkan data di situs Covid19.go.id, Selasa (24/5/2022), untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 14 jiwa.

Tambahan kasus kematian ini meningkat dibandingkan pada Senin kemarin, yakni 12 jiwa.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 156.548 jiwa.

Sementara itu, untuk total kasus aktif di Indonesia sebanyak 2.933 orang.

Mengenai vaksinasi, sudah lebih dari 165 juta warga Indonesia mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 hingga Selasa siang.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, total warga yang sudah vaksinasi dosis pertama sebanyak 199.955.070 orang.

Kemudian, sebanyak 166.971.873 dosis kedua telah disuntikkan ke masyarakat. 

Untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, sudah disuntikkan ke 44.401.505 orang.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Kondisi Kasus Covid-19 Membaik

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tercatat dimulai pada 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Senin, 23 Mei 2022: Ada 174 Orang Positif, 929 Sembhuh

Baca juga: Update Corona di Indonesia Minggu, 22 Mei 2022: Ada 227 Kasus Baru, 285 Sembuh

Baca juga: Sebaran 345 Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Selasa, 24 Mei 2022: Maluku Tambah 4 Kasus

Aturan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” kutipan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved