Rudapaksa di Bursel

Dituntut 20 Tahun Bui, Ayah Pemerkosa Anak di Bursel Minta Keringanan Hukuman, Sebut Menyesal

Terdakwa Benry Nurlatu, pelaku pemerkosa dua anak kandungnya di Namrole, Buru Selatan, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Humas Polda Maluku
Benry Nurlatu, terduga pelaku rudapaksa anak kandungnya di kawal Polisi Pulau Buru, Jumat (11/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Benry Nurlatu, pelaku pemerkosa dua anak kandungnya di Namrole, Buru Selatan, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Jl. Baru Danau Rana Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (10/5/2022) lalu.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Stendo Sitania.

Terdakwa juga dituntut subsider 6 bulan dan denda Rp. 6 miliar.

"Klien kami dituntut 20 tahun penjara. Pasal yang didakwakan yakni Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan anak, " kata Kuasa Hukum terdakwa, Harkuna Litiloly saat diwawancarai TribunAmbon,.com, Selasa (24/5/2022).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang Selasa hari ini.

"Selaku warga negara, terdakwa punya hak untuk mengajukan permohonan untuk kiranya majelis hakim mempertimbangkan putusannya, jangan sampai terlalu memberatkan," kata dia.

Baca juga: Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Buru Selatan Menyerahkan Diri, Setelah Kabur Hampir Sebulan

Litiloly menuturkan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, karena itu, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan lagi tuntutan JPU tersebut.

Menurut Litiloly, terdakwa berhak mendapat keringanan hukuman lantaran sejak awal dia tidak mempersulit proses hukum yang berlangsung.

"Mulai dari proses awal di kepolisian hingga kejaksaan. Dia koperatif serta mengakui perbuatannya, olehnya itu secara pribadi, terdakwa memohon maaf kepada semua pihak, yang merasa dirugikan akibat dari perbuatannya, dan sudah disampaikan ke majelis hakim," tutunya.

Selain itu, katanya, terdakwa sama sekali tidak berniat melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Dia juga mengakui sangat menyesal sudah melakukan perbuatan bejat kepada kedua anaknya hingga salah satunya meninggal dunia," ucapnya.

Pembelaan tersebut lanjutnya, sudah disampaikan pada majelis hakim.

Selanjutnya, sidang berikutnya diagendakan pada 31 Mei 2022 dengan agenda putusan.

Diketahui, Warga di Namrole, Kabupaten Buru Selatan itu, tega memperkosa dan menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

Korban meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD Namrole pada Selasa (8/2/2022). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved