Nasional

Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. 

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu. Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi. Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved