Selasa, 28 April 2026

Vaksin Masih Jadi Syarat Perjalanan Warga Maluku ke Luar Daerah

Langkah tersebut diambil Presiden Joko Widodo, karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai terkendali.

Muh Ridwan Tuasamu
Suasana di Bandara Pattimura Ambon. 

Sementara itu, pelayaran melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon juga tak lagi diwajibkan membawa hasil negative PCR maupun antigen jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 mulai hari ini.

Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan, bagi pelaku perjalan yang baru melakukan vaksin dosis pertama, masih wajib melampirkan hasil negative PCR atau Antigen.

Sementara itu, bagi anak dibawah 6 tahun dikecualikan atas semua aturan tersebut.

Ia menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.

“Yang belum vaksin juga wajib antigan atau pcr plus surat keterangan dokter,” ucapnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved