Tak Semua Orang Diperbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini Kategorinya
Jokowi tetap menyarankan orang yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah protokol kesehatan pun mulai dilonggarkan, termasuk diperbolehkannya melepas masker di luar ruangan.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Namun, tak semua orang bisa melepas masker di luar ruangan.
Jokowi tetap menyarankan orang yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker.
Baca juga: Bakar Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Pejabat Ini Dibawa ke Markas Brimob
Baca juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Juga Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Begitupun dengan orang-orang yang tengah mengalami gejala batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi.
Selain itu, Jokowi menambahkan, masyarakat tetap harus mengenakan masker saat berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tambah Jokowi.
Baca juga: Sekjen Kementan Desak Pemda Maluku Percepat Kembangkan Jagung dan Kedelai Demi Kesejahteraan Petani
Tak hanya soal penggunaan masker, Jokowi juga menyampaikan peraturan baru terkait tes swab PCR dan antigen.
Pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, dikutip dari setkab.go.id:
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
