Wali Kota Ambon Jadi Tersangka
Diduga Halangi Penyidikan, KPK Bakal Usut RS yang Tangani Richard Louhanapessy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan perintangan penyidikan oleh salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat terkait kasus Wali K
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan perintangan penyidikan oleh salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat terkait kasus Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Richard sempat mengirim surat melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.

Tetapi, ketika dilakukan pengintaian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, Richard diketahui hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik di RS tersebut.
Dengan demikian, KPK akan mendalami dugaan adanya oknum dokter maupun pihak RS yang membantu Richard mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan penundaan pemeriksaan.
“Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut, dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi,” ujar Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik.
Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," papar dia. Karyoto pun menyinggung kasus perintangan penyidikan yang menjerat terpidana pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Setya Novanto.
Saat itu, Novanto telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena tidak ditemukan saat akan ditangkap.
Baca juga: Jadi Tersangka, Harta Richard Louhenapessy Rp 12,5 Miliar, Naik Rp 8 M Sejak Jabat Wali Kota Ambon
Ketika itu, Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Mantan Ketua DPR itu kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Sebelum kecelakaan, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di dahi Novanto usai mengalami kecelakaan.
"Kita ada pengalaman kasus Setya Novanto dengan 'Bakpao'," ucap Karyoto. Selain dari hasil pengintaian, KPK memastikan kondisi Richard sehat setelah berkonsultasi dengan dokter.