Dugaan Korupsi
Beda 6 Bulan dari Putusan Hakim, Jaksa Tetap Banding Korupsi Dana BOS Kepala SMK Negeri 1 Ambon
Banding tersebut atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018 atas terdakwa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak terima putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ajukan banding.
Banding tersebut atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018 atas terdakwa Steven Latuihamallo yang juga Kepala Sekolah tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan penyerahan memory banding telah dilakukan Kamis (12/5/2022) kemarin.
"Iya, kemarin JPU telah resmi menyerahkan memory banding atas kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Wahyudi, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, JPU tidak puas atas putusan JPU kepada Latuihamallo.
Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Jenny Tulak, menghukum terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa jua diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,25 miliar subsider dua tahun penjara.
• Tiga Berkas Spesialis Jambret di Kota Ambon Masuk Kejari
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4,6 tahun, hanya berat 6 bulan dari putusan hakim.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta uang pengganti yang sama dengan subsider 2,3 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan modus tersangka beragam.
Mulai dari pertanggungjawaban fiktif tanpa melibatkan dewan guru hingga menjual asset sekolah dari anggaran dana bos.
Saat pembuatan rincian pakaian seragam dan biaya masuk sekolah, terdakwa baru memberitahu dewan guru hingga komite setelah pertemuan dengan orang tua.
Termasuk uang yang diterima dari siswa dan orang tua disimlan sendiri dam filling cabinet yang berada di ruangnya.