Jabatan Kepala Daerah
Masa Jabatan Gubernur Anies Baswedan akan Berakhir pada 16 Oktober 2022 Mendatang
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan terkait kriteria calon penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Halaman 3 dari 3