Nasional

Selain Tak Perlu Tunggu Pensiun, Aturan Baru JHT Juga Punya Kelebihan Lain

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan P

Editor: Adjeng Hatalea
bpjsketenagakerjaan.go.id/
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur manfaat Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat beserta berusia 56 tahun. 

Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida.

“Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini.

Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah,” lanjutnya.

Pegawai resign bisa klaim JHT

Aturan tersebut juga membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja," tulis Pasal 6 ayat (2) beleid itu.

Lalu, ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8, sementara pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.

Pembayaran JHT untuk 2 pihak ini dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanggal PHK.

Boleh klaim JHT walau perusahaan masih nunggak JHT juga dipastikan dapat diklaim meskipun perusahaan menunggak pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida.

“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” tegasnya. Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Ayat (1) mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.

“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) beleid tersebut.

“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).

Ida menyebut, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Kompas.com / Vitorio Mantalean / Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved