Mudik Lebaran 2022
Pelaku Perjalanan Menggunakan Transportasi Feri Namlea Dipersulit dengan Kartu Kuning
Selain persyaratan kartu vaksin dan rapid tes antigen untuk melaksanakan perjalanan ke luar daerah, kini warga Kabupaten Buru dipersulit dengan mengur
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Selain persyaratan kartu vaksin dan rapid tes antigen untuk melaksanakan perjalanan ke luar daerah, kini warga Kabupaten Buru dipersulit dengan mengurus lembar pemantauan dok bagi pelaku perjalanan atau kartu kuning.
Pantauan TribunAmbon.com di lapangan, Kamis (28/4/2022) pukul 10.32 WIT, ratusan warga saat ini tengah mengantre di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kespel) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Namlea.
Tujuan mengantre itu untuk mendapatkan kartu kuning, sebagai salah satu persyaratan agar bisa membeli tiket.
Sejumlah warga ini ada yang sudah mengatre hingga berjam-jam sejak pagi tadi.
Salah satu warga, Is (39) mempertanyakan pemberlakuan peraturan kartu kuning ketika melaksanakan perjalanan.
"Bukannya yang sudah booster atau vaksin ketiga sudah bisa melaksanakan perjalanan, kenapa harus ada kartu kuning lagi," kata Is saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis pagi.
• Tradisi 27 Likur di Negeri Kailolo, Warga Ziarah Keramat Leluhur hingga Makam Keluarga
Ia menyebutkan, terkait dengan pemberlakuan surat kuning bagi pelaku perjalanan, hingga saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Tidak ada sosialisasi sama sekali terkait kartu kuning dan kartu putih," ucapnya.
Dia berharap, ketika sudah mengikuti aturan pemerintah terkait vaksin dan rapid, tidak usah berlakukan hal demikian.
"Kita berharap jangan lagi ada kebijakan kartu kuning dan putih, karena kita sudah vaksin tahap satu, dua dan tiga," harapnya.
Selain itu, selaku Kepala Kesehatan Pelabuhan (Kasetpel) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Namlea, Ramli, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, tidak dapat memberikan keterangan apa-apa terkait kebijakan tersebut.(*)