Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Masih Lengkapi berkas Tersangka Penyebar Foto Syur Mahasiswa Ambon

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melengkapi berkas perkara DA Alias Dedi (44) yang ditangkap karena menyebar luaskan foto syur

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat bersama Panit Siber Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Iptu Henny Papilaya memberikan konferensi pers terkait pengkapan pelaku penyebar foto syur milik salah satu mahasiswa di Kota Ambon Kamis (31/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melengkapi berkas perkara DA Alias Dedi (44) yang ditangkap karena menyebar luaskan foto syur seorang mahasiswa di Kota Ambon.

"Iya penyidik saat ini kembali melengkapi berkas perkara Tersengka Dedi,"kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, penyidik sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Setelah berkasnya diperiksa dan diteliti Jaksa Penuntut Umum.

Ternyata masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, ASDP Ambon Akui Belum Ada Lonjakan Arus Mudik

Baca juga: Kasus Bos Tambang Emas Gunung Botak Resmi Diserahkan ke Jaksa

"Iya berksanya saat ini masuk P19 setelah itu kalau sudah selesai akan dilakukan tahap 1 lagi.

Diberitakan, Polda Maluku ringkus seorang terduga penyebar foto syur seorang mahasiswa di Kota Ambon.

Foto tersebut disebarluaskan pelaku di akun media sosial Facebook bernama Ferdi Wals (akun fake).

Pelaku yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan itu berinisial DA Alias Dedi (44).

Dia diciduk di Kabupaten Halmahera Utara tepatnya di Tobelo, Sabtu (26/3/2022).

Atas perbuatanya Dedi dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf F UU terkait ponografi nomor 44 tahun 2019.

Dan atau pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved