Kamis, 16 April 2026

Ramadan 2022

Syarat dan Tata Cara Iktikaf di Masjid pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan 1443 Hijriah, simak syarat dan tata cara iktikaf berikut ini.

Islamicfinder.com
Memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan 1443 Hijriah, simak syarat dan tata cara iktikaf berikut ini. 

Dalil-dalil tentang iktikaf

Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW iktikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” 
(HR Bukhari).

Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan iktikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia. 
(HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beriktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat). 
(HR. Bukhari Muslim).

Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu iktikaf di masjid.

iktikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu iktikaf.

Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar, Jatuh pada Malam Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan

Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid?

Iktikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.

“Bahwasannya Nabi saw. selalu beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan iktikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.

Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.

Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan iktikaf sepeninggal Nabi Saw.

Baca juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022?

Baca juga: Tanda-tanda Datangnya Lailatul Qadar, Panjatkan Doa Ini saat Bertemu Malam Seribu Bulan

Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya iktikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved